Sabtu, 04 Januari 2025

Dana cadangan masuk daftar modal koperasi

Apakah dana cadangan di koperasi memang masuk ke dalam daftar neraca, tepatnya di bagian Ekuitas (Pasiva). Berikut penjelasannya:


Klasifikasi Dana Cadangan

1. Dana Cadangan Wajib: dibentuk dari laba koperasi dan tidak dapat dibagikan kepada anggota.

2. Dana Cadangan Tidak Wajib: dibentuk dari sumber lain, seperti sumbangan atau hibah.


Pencatatan di Neraca

1. Dana Cadangan Wajib: dicatat sebagai Ekuitas, di bawah "Dana Cadangan".

2. Dana Cadangan Tidak Wajib: dicatat sebagai Ekuitas, di bawah "Dana Cadangan Lain-lain".


Contoh Pencatatan

Ekuitas (Pasiva)

1. Modal: Rp 100.000.000

2. Laba Ditahan: Rp 50.000.000

3. Dana Cadangan Wajib: Rp 20.000.000

4. Dana Cadangan Tidak Wajib: Rp 10.000.000

Total Ekuitas: Rp 180.000.000


Sumber

1. Undang-Undang Koperasi No. 20 Tahun 2008.

2. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) No. 1.

3. Buku "Akuntansi Koperasi" oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

4. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 19 Tahun 2018.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar